Praktek Pelaksanaan Masa Demokrasi Parlementer


Masa demokrasi parlementer (liberal) adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.
A.      Sistem Kepartaian (1 partai, 2 partai, multipartai)
Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai – partai politik, karena dalam sistem kepartaian menganut sistem multi partai. Banyak partai yang ikut serta dalam perpolitikan nasional, diantaranya PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, PKI, PSII, Parkindo, Partai Katolik, PSI, IPKI, PERTI, PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, Partai Murba, Baperki, tetapi hanya ada 4 partai yang mendominasi sistem perpartaian tersebut, yakni: Masyumi, PNI, NU dan PKI. Empat partai tersebut menjadi partai dominan karena :
a.         PNI merupakan partai politik tertua yang terbentuk sebelum Indonesia merdeka, dan ikut berperan dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan dari penjajah. Oleh karena itu partai ini telah mempunyai basis masa yang kuat.
b.        Masyumi dan Nahdatul ulama adalah partai politik yang berlandaskan agama islam. Karena Indonesia mempunyai jumlah penduduk muslim yang besar maka basis masa dari kedua partai politik ini juga kuat.
c.         PKI dekat dengan orang-orang pemerintahan diantaranya Ir. Soekarno. Dan PKI juga membentuk beberapa perkumpulan dibawah naungannya diantaranya serikat buruh, Gerakan Wanita Indonesia.
Konsekuensi logis dari pelaksanaan sistem politik demokrasi liberal parlementer gaya barat dengan sistem multi partai yang dianut, maka partai-partai inilah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950-1959, PNI dan Masyumi merupakan partai yang terkuat dalam DPR, dan dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet. Sistem multi partai disamping mencerminkan adanya kehidupan demokrasi di dunia politik Indonesia, juga memicu terjadinya konflik antarpartai pada saat itu. Pengaruh partai politik pada saat itu sangat besar terhadap kelangsungan hidup suatu kabinet pemerintahan. Sering dilakukannya pergantian kabinet merupakan dampak dari konflik antar partai yang sering terjadi. Konflik antarpartai yang didasari oleh perbedaan ideologi kemungkinan besar dipengaruhi oleh sosialisasi politik yang diperoleh para pendukung partai dari partai politik masing-masing. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik bertanggung jawab untuk semaksimal mungkin memberikan pemahaman mengenai ideologi dari partai tersebut kepada masyarakat sehingga terbentuk sikap dan orientasi politik yang didasari oleh ideologi tersebut. Setiap partai politik berusaha untuk mempengaruhi setiap individu agar mau bersikap dan mempunyai orientasi pikiran yang sesuai dengan ideologi partai tersebut. Karena itu suatu hal yang wajar apabila terjadi konflik diantara Masyumi dan NU, karena proses sosialisasi politik yang mereka terima berbeda.
Terlebih lagi bila dua partai yang berideologi berbeda akan sangat besar potensi konflik yang ada  pada proses menjalankan peran masing-masing, contohnya antara PNI dengan Masyumi yang berbeda dalam hal yang menyangkut peran Islam dalam negara. PNI menuduh Masyumi menggunakan simbol-simbol Islam untuk menentang simbol-simbol nasionalis. Masyumi menyangkal tuduhan ini dengan menyatakan bahwa perjuangan partai untuk “negara berdasarkan Islam” itu bertentangan dengan Pancasila. Contoh lain antara PKI dengan tiga partai lainnya. PKI dengan semboyannya, yakni : “PNI partai priyayi, Masyumi dan NU partai santri, tetapi PKI partai rakyat” (Herbert Feith, 1999:22) mencoba mencari pengaruh dengan mengatas namakan diri sebagai partai yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
B.       Lembaga yang Dominan
Di masa demokrasi parlementer ada 2 lembaga yaitu eksekutif dan legislatif. Namun yang lebih dominan adalah legislatif, karena pada masa pemerintahan demokrasi parlementer kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Lembaga legislatif dipimpin oleh perdana menteri dimana perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

C.      Sistem Politik
Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan. Pemerintah seringkali menanggapi mosi tidak percaya dengan mengusulkan mosi kepercayaan. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitikberatkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni monarki. Dikatakan demikian kaarena kepala negara apapun sebutannya mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada menteri (perdana menteri).
Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol.
D.      Penghargaan terhadap HAM
Sejarah pemikiran HAM pada masa demokrasi parlementer dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
a.    Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi
b.    Adanya kebebasan pers
c.    Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis
d.   Kontrol parlemen atas eksekutif
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara (konstitusi) yaitu, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci tentang HAM. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Pada masa berlakunya KRIS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950. Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
E.       Kompetisi Pemilu
Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan untuk memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante (Lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 29 September 1955 dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada 15 Desember 1955. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional
Dengan sistem ini, wilayah negara RI dibagi dalam 16 daerah pemilihan (dimana Irian Barat dimasukkan sebagai daerah pemilihan ke-16, padahal Irian Barat masih dikuasai oleh Belanda, sehingga Pemilu tidak dapat dilangsungkan didaerah tersebut). Dalam sistem pemilu proporsional setiap daerah pemilihan mendapat sejumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum enam kursi di Konstituante dan tiga di Parlemen. Di setiap daerah pemilihan, kursi diberikan kepada partai-partai dan calon-calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh, sisa suara bisa digabungkan, baik antara berbagai partai di dalam suatu daerah pemilihan (kalau partai-partai bersangkutan sebelumnya telah menyatakan sepakat untuk menggabungkan sisa suara), maupun digabungkan untuk satu partai ditingkat nasional.
Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat,  tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik.  Hasil pemilu tahap I yang diikuti 172 kontestan Pemilu 1955, hanya 28 kontestan (tiga diantaranya perseorangan) yang berhasil memperoleh kursi. Empat partai besar secara berturut-turut memenangkan kursi: PNI (57 kursi/22,3%), Masyumi (57 kursi/20,9%), NU (45 kursi/18,4%), dan PKI (39 kursi/15,4%). Keseluruhan kursi yang diperoleh adalah sebesar 257 kursi. Tiga kursi sisa diberikan pada wakil Irian Barat yang keanggotaannya diangkat Presiden. Selain itu diangkat juga 6 anggota parlemen mewakili Tonghoa dan 6 lagi mewakili Eropa. Dengan demikian keseluruhan anggota DPR hasil Pemilu 1955 adalah 272 orang. Hasil pemilu tahap II, jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR.


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PERKEMBANGBIAKAN MAKHLUK HIDUP

Keunggulan dan Kelemahan Media LKS

RESENSI