Praktek Pelaksanaan Masa Demokrasi Parlementer
Masa demokrasi parlementer (liberal) adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada
badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan
oleh parlemen.
A.
Sistem
Kepartaian (1 partai, 2 partai, multipartai)
Sistem politik
pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai – partai
politik, karena dalam sistem kepartaian menganut sistem multi partai. Banyak
partai yang ikut serta dalam perpolitikan nasional, diantaranya PNI, Masyumi,
Nahdlatul Ulama, PKI, PSII, Parkindo, Partai Katolik, PSI, IPKI, PERTI, PRN,
Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, Partai Murba, Baperki, tetapi hanya ada 4
partai yang mendominasi sistem perpartaian tersebut, yakni: Masyumi, PNI, NU
dan PKI. Empat partai tersebut menjadi partai dominan karena :
a.
PNI merupakan partai politik tertua yang
terbentuk sebelum Indonesia merdeka, dan ikut berperan dalam upaya
memperjuangkan kemerdekaan dari penjajah. Oleh karena itu partai ini telah
mempunyai basis masa yang kuat.
b.
Masyumi dan Nahdatul ulama adalah partai
politik yang berlandaskan agama islam. Karena Indonesia mempunyai jumlah
penduduk muslim yang besar maka basis masa dari kedua partai politik ini juga
kuat.
c.
PKI dekat dengan orang-orang
pemerintahan diantaranya Ir. Soekarno. Dan PKI juga membentuk beberapa
perkumpulan dibawah naungannya diantaranya serikat buruh, Gerakan Wanita
Indonesia.
Konsekuensi logis dari pelaksanaan sistem politik
demokrasi liberal parlementer gaya barat dengan sistem multi partai yang
dianut, maka partai-partai inilah
yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen
dalam tahun 1950-1959, PNI dan
Masyumi merupakan partai yang terkuat dalam DPR, dan dalam waktu lima tahun
(1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat
kabinet. Sistem multi partai disamping mencerminkan adanya kehidupan demokrasi
di dunia politik Indonesia, juga memicu terjadinya konflik antarpartai
pada saat itu. Pengaruh partai politik pada saat itu sangat besar terhadap
kelangsungan hidup suatu kabinet pemerintahan. Sering dilakukannya pergantian
kabinet merupakan dampak dari konflik antar partai yang sering terjadi. Konflik
antarpartai yang didasari oleh perbedaan ideologi kemungkinan besar dipengaruhi
oleh sosialisasi politik yang diperoleh para pendukung partai dari partai
politik masing-masing. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik
bertanggung jawab untuk semaksimal mungkin memberikan pemahaman mengenai
ideologi dari partai tersebut kepada masyarakat sehingga terbentuk sikap dan
orientasi politik yang didasari oleh ideologi tersebut. Setiap partai politik
berusaha untuk mempengaruhi setiap individu agar mau bersikap dan mempunyai
orientasi pikiran yang sesuai dengan ideologi partai tersebut. Karena itu suatu
hal yang wajar apabila terjadi konflik diantara Masyumi dan NU, karena proses
sosialisasi politik yang mereka terima berbeda.
Terlebih lagi bila dua partai yang berideologi
berbeda akan sangat besar potensi konflik yang ada pada proses
menjalankan peran masing-masing, contohnya antara PNI dengan Masyumi yang
berbeda dalam hal yang menyangkut peran Islam dalam negara. PNI menuduh Masyumi
menggunakan simbol-simbol Islam untuk menentang simbol-simbol nasionalis.
Masyumi menyangkal tuduhan ini dengan menyatakan bahwa perjuangan partai untuk
“negara berdasarkan Islam” itu bertentangan dengan Pancasila. Contoh lain
antara PKI dengan tiga partai lainnya. PKI dengan semboyannya, yakni : “PNI
partai priyayi, Masyumi dan NU partai santri, tetapi PKI partai rakyat”
(Herbert Feith, 1999:22) mencoba mencari pengaruh dengan mengatas namakan diri
sebagai partai yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
B.
Lembaga
yang Dominan
Di
masa demokrasi parlementer ada 2 lembaga yaitu eksekutif dan legislatif. Namun
yang lebih dominan adalah legislatif, karena pada masa pemerintahan demokrasi
parlementer kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan
eksekutif. Lembaga legislatif dipimpin oleh perdana menteri dimana perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
C.
Sistem
Politik
Sistem
parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Mosi tidak
percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan
kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan
harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan. Pemerintah
seringkali menanggapi mosi tidak percaya dengan mengusulkan mosi kepercayaan. Berbeda
dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang
presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja.
Pada
prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitikberatkan pada hubungan antara
organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan
sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni monarki.
Dikatakan demikian kaarena kepala negara apapun sebutannya mempunyai kedudukan
yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintahan
sehari-hari diserahkan kepada menteri (perdana menteri).
Monarki
Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan
bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol.
D.
Penghargaan
terhadap HAM
Sejarah
pemikiran HAM pada masa demokrasi parlementer dicatat sebagai masa yang sangat
kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Menurut catatan Bagir Manan,
masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator
HAM:
a. Munculnya
partai-partai politik dengan beragam ideologi
b. Adanya
kebebasan pers
c. Pelaksanaan
pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis
d. Kontrol
parlemen atas eksekutif
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih
pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi
politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama
di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara (konstitusi) yaitu,
UUD 1945 tidak mengatur secara rinci tentang HAM. Komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November 1945. Pada masa berlakunya KRIS konstitusi republik
indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950. Kedua UUD ini memuat lebih rinci
tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi
Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
E.
Kompetisi
Pemilu
Pada masa ini pemilu diselenggarakan
oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan untuk
memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante (Lembaga yang diberi
tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara). Pada pemilu
ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 29 September 1955 dan yang kedua untuk
memilih anggota Konstituante pada 15 Desember 1955. Sistem yang diterapkan pada
pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional.
Dengan sistem ini, wilayah negara RI
dibagi dalam 16 daerah pemilihan (dimana Irian Barat dimasukkan sebagai daerah
pemilihan ke-16, padahal Irian Barat masih dikuasai oleh Belanda, sehingga
Pemilu tidak dapat dilangsungkan didaerah tersebut). Dalam sistem pemilu proporsional setiap daerah
pemilihan mendapat sejumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan
ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum enam kursi di
Konstituante dan tiga di Parlemen. Di setiap daerah pemilihan, kursi diberikan
kepada partai-partai dan calon-calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara
yang mereka peroleh, sisa suara bisa digabungkan, baik antara berbagai partai
di dalam suatu daerah pemilihan (kalau partai-partai bersangkutan sebelumnya
telah menyatakan sepakat untuk menggabungkan sisa suara), maupun digabungkan
untuk satu partai ditingkat nasional.
Pelaksanaan pemilu pertama ini
berlangsung dengan demokratis dan khidmat, tidak ada pembatasan partai
politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur
tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Hasil
pemilu tahap I yang diikuti 172 kontestan Pemilu 1955, hanya 28 kontestan (tiga
diantaranya perseorangan) yang berhasil memperoleh kursi. Empat partai besar
secara berturut-turut memenangkan kursi: PNI (57 kursi/22,3%), Masyumi (57
kursi/20,9%), NU (45 kursi/18,4%), dan PKI (39 kursi/15,4%). Keseluruhan kursi
yang diperoleh adalah sebesar 257 kursi. Tiga kursi sisa diberikan pada wakil
Irian Barat yang keanggotaannya diangkat Presiden. Selain itu diangkat juga 6
anggota parlemen mewakili Tonghoa dan 6 lagi mewakili Eropa. Dengan demikian
keseluruhan anggota DPR hasil Pemilu 1955 adalah 272 orang. Hasil pemilu tahap II, jumlah
kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang
memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514.
Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI
meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua,
perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam
pemilihan anggota DPR.
Comments
Post a Comment