Makalah Anti Korupsi dalam Perspektif Pancasila
Mayarakat
Anti Korupsi dalam Perspektif Pancasila
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pancasila
Dosen Pengampu: Ahmad Nasir Aribowo
Disusun Oleh :
Wahyuningsih (15144600009)
Susi Ernawati (15144600026)
Era Hami Isnaini (15144600039)
Afni Khoirunnisa (15144600040)
A1-15
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PGRI YOGYAKARTA
2015
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Korupsi
Kata
korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu corruption,
corrumpere,yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau
menyogok. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau
orang lain; misalnya “korupsi waktu” yang berarti penggunaan waktu dinas
(kerja) untuk uruan pribadi; mengorupsi berarti menyelewengkan atau
menggelapkan (uang dsb). Menurut lembaga
Transparency Internasional, korupsi adalah perilaku pejabat publik, yang secara
tidak wajar dan tidak sah mempekaya diri sendiri atau kelompoknya dengan cara
menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka.Pengertian Korupsi
Menurut Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setip tindakan
melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padaya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan engara atau perekonomian negara.
B.
Jenis-Jenis
Korupsi
Pertama,
corruption
by need (korupsi karena kebutuhan), dengan pelaku golongan ekonomi
menengah ke bawah, karena tidak mampu bertahan hidup. Kedua, corruption by greed (korupsi karena keserakahan), dengan pelaku
kalangan atas yang tak pernah puas dengan harta duniawi dan gaya hidup hedonis.
Dan ketiga, coruption by design
(korupsi dengan merekayasa sistem), pelakunya adalah pejabat negara, dengan
wewenang dan kekuasaannya secara sengaja membuat kebijakan untuk memudahkan
korupsi.
C.
Korupsi
Dalam Perspektif Pancasila
1.
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa.
Sila ini mengajarkan agar semua rakyat Indonesia taat dalam beragama sesuai
dengan agama yang dianut. Dalam ajaran beragama tidak ada agama yang membenarkan
umatnya untuk mencuri, serakah. Korupsi sama halnya dengan mencuri, mencuri
uang rakyat. Dan pastinya merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran
beragama.
2.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila kedua karena menyebabkan kemiskinan
di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan
masyarakat umum digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Akibatnya mengakibatkan stratifikasi sosial yang begitu
tampak kehidupan bangsa ini. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
3.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia.
Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan
serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang
sudah dimiliki bangsa ini. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah
menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan
mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan
tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan
mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat
lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya
adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota
masyarakat dan pemerintah.
4.
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam
upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan
yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia
untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan
permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat
mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.
5.
Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kita tahu Indonesia adalah Negara hukum. Semua
perkara yang terjadi di Indonesia harus diputuskan secara adil dan tidak
memihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitanya penegakan hukum di
Indonesia belum seadil yang diharapkan. sebagai perbandingan Kasus pencurian
sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun berinisial AAL yang mencuri sandal
milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap rasanya tak sebanding dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya
1,5 tahun. Itu pun sewaktu di dalam jeruji besi pelaku korupsi dalam menikmati
penjara versi hotel bintang 5 yang dilengkapi dengan fasilitas hotel bintang 5
seperti yang dirasakan oleh Artalyta Suryani yang tersandung kasus penyuapan jaksa
kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
pada tahun 2008 silam.
D.
Faktor
Penyebab dan Dampak Timbulnya Korupsi
1.
Faktor penyebab timbulnya korupsi
a.
Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya
lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya
pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong
seseorang untuk berperilaku korup.
b.
Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek ekonomi
misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya
instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan,
aspek managemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan
transparansi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan
lemahnya penegakkan hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat
yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.
2.
Dampak Korupsi Secara Umum
a.
Penegakan hukum tidak jelas, lemah, dan
pelanggaran semakin menjadi-jadi.
b.
Pelayanan masyarakat menjadi rumit dan
berbiaya tinggi.
c.
Pembangunan fisik, tapi kualitas di
bawah standar, atau bahkan menajdi terbengkalai.
d.
Prestasi menjadi tidak berarti
e.
Perekonomian menjdi hancur
f.
Ketimpangan ekonomi dan jarak sosial
semakin lebar.
E.
Nilai-Nilai
Anti Korupsi
1.
Kejujuran
Menurut Sugono kata
jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang.
2.
Kepedulian
Menurut Sugono definisi
kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan
3.
Kemandirian
Kemandirian sebagai
proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk
mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Kedisiplinan
Disiplin adalah
ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. (Sugono)
5.
Tanggungjawab
Tanggung jawab adalah keadaan
wajib menanggung segala sesuatunya kalau terjadi apa-apa boleh dituntut,
dipersalahkan dan diperkarakan. (Sugono)
6.
Kerja keras
Kerja keras didasari
dengan adanya kemauan. Kata ”kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan,
ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri,
keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki-lakian dan pantang mundur.
7.
Prinsip hidup sederhana adalah
menghindari seseorang dari keinginan yang berlebihan
F.
Upaya
Pemberantasan Korupsi
1.
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal,
informal dan agama.
2.
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip
keterampilan teknis.
3.
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup
sederhana dan memiliki tanggungjawab yang tinggi.
4.
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan
disiplin kerja yang tinggi.
5.
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang
memiliki tanggung jawab etis tinggi dan sistem kontrol yang efisien.
6.
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat
yang mencolok.
G.
Undang
– Undang yang Mengatur Korupsi di Indonesia
1.
UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari KKN.
2.
UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
3.
PP No.71/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4.
UU No. 20/2001 Tentang Tipikor, Pasal 41 mengenai
Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
KESIMPULAN
Pancasila
merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi dapat terjadi karena adanya niat dan
kesempatan individu. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah
menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama, serta peraturan
perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Suatu pemerintah dengan pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang
bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Upaya menghidupkan komunisme dan
soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Korupsi adalah perbuatan
pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Penghianatan Negara lewat korupsi
sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara yaitu Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Nilandari, Ali. 2014. Membangun GenAksi dari Keluarga Jujur Keluarga Bahagia. Jakarta: Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. 2011. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan
Tinggi. Jakarta: Kemendikbud.
Oktavia, Vino. 2014. Pahami Korupsi di Sekitar Kita. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia.
Comments
Post a Comment