Makalah Anti Korupsi dalam Perspektif Pancasila

Mayarakat Anti Korupsi dalam Perspektif Pancasila

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu: Ahmad Nasir Aribowo





Disusun Oleh :
Wahyuningsih             (15144600009)
Susi Ernawati             (15144600026)
Era Hami Isnaini         (15144600039)
Afni Khoirunnisa        (15144600040)

A1-15 
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2015


PEMBAHASAN

A.           Definisi Korupsi
Kata korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu corruption, corrumpere,yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain; misalnya “korupsi waktu” yang berarti penggunaan waktu dinas (kerja) untuk uruan pribadi; mengorupsi berarti menyelewengkan atau menggelapkan (uang dsb).  Menurut lembaga Transparency Internasional, korupsi adalah perilaku pejabat publik, yang secara tidak wajar dan tidak sah mempekaya diri sendiri atau kelompoknya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka.Pengertian Korupsi Menurut Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setip tindakan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padaya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan engara atau perekonomian negara.
B.            Jenis-Jenis Korupsi
Pertama, corruption by need (korupsi karena kebutuhan), dengan pelaku golongan ekonomi menengah ke bawah, karena tidak mampu bertahan hidup. Kedua, corruption by greed (korupsi karena keserakahan), dengan pelaku kalangan atas yang tak pernah puas dengan harta duniawi dan gaya hidup hedonis. Dan ketiga, coruption by design (korupsi dengan merekayasa sistem), pelakunya adalah pejabat negara, dengan wewenang dan kekuasaannya secara sengaja membuat kebijakan untuk memudahkan korupsi.
C.           Korupsi Dalam Perspektif Pancasila
1.        Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan agar semua rakyat Indonesia taat dalam beragama sesuai dengan agama yang dianut. Dalam ajaran beragama tidak ada agama yang membenarkan umatnya untuk mencuri, serakah. Korupsi sama halnya dengan mencuri, mencuri uang rakyat. Dan pastinya merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran beragama.
2.        Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila kedua karena menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya mengakibatkan stratifikasi sosial yang begitu tampak kehidupan bangsa ini. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
3.        Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah.
4.        Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.
5.        Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kita tahu Indonesia adalah Negara hukum. Semua perkara yang terjadi di Indonesia harus diputuskan secara adil dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitanya penegakan hukum di Indonesia belum seadil yang diharapkan. sebagai perbandingan Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun berinisial AAL yang mencuri sandal milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun. Itu pun sewaktu di dalam jeruji besi pelaku korupsi dalam menikmati penjara versi hotel bintang 5 yang dilengkapi dengan fasilitas hotel bintang 5 seperti yang dirasakan oleh Artalyta Suryani yang tersandung kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008 silam.
D.           Faktor Penyebab dan Dampak Timbulnya Korupsi
1.        Faktor penyebab timbulnya korupsi
a.         Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup.
b.         Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek managemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.
2.        Dampak Korupsi Secara Umum
a.         Penegakan hukum tidak jelas, lemah, dan pelanggaran semakin menjadi-jadi.
b.         Pelayanan masyarakat menjadi rumit dan berbiaya tinggi.
c.         Pembangunan fisik, tapi kualitas di bawah standar, atau bahkan menajdi terbengkalai.
d.        Prestasi menjadi tidak berarti
e.         Perekonomian menjdi hancur
f.          Ketimpangan ekonomi dan jarak sosial semakin lebar.
E.            Nilai-Nilai Anti Korupsi
1.        Kejujuran
Menurut Sugono kata jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang.
2.        Kepedulian
Menurut Sugono definisi kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan
3.        Kemandirian
Kemandirian sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya.
4.        Kedisiplinan
Disiplin adalah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. (Sugono)
5.        Tanggungjawab
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan. (Sugono)
6.        Kerja keras
Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Kata ”kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki-lakian dan pantang mundur.
7.        Prinsip hidup sederhana adalah menghindari seseorang dari keinginan yang berlebihan
F.            Upaya Pemberantasan Korupsi
1.        Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2.        Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3.        Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggungjawab yang tinggi.
4.        Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
5.        Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan sistem kontrol yang efisien.
6.        Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
G.           Undang – Undang yang Mengatur Korupsi di Indonesia
1.        UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
2.        UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.        PP No.71/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4.        UU No. 20/2001 Tentang Tipikor, Pasal 41 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.


KESIMPULAN

Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan individu. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama, serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara yaitu Pancasila.


DAFTAR PUSTAKA

Nilandari, Ali. 2014. Membangun GenAksi dari Keluarga Jujur Keluarga Bahagia. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. 2011. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud.
Oktavia, Vino. 2014. Pahami Korupsi di Sekitar Kita. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.




Comments

Popular posts from this blog

APRESIASI SENI LUKIS SESUAI PRINSIP-PRINSIP SENI RUPA

MAKALAH PERKEMBANGBIAKAN MAKHLUK HIDUP

Keunggulan dan Kelemahan Media LKS